Desa ditinjau dari segi geografis merupakan suatu hasil perpaduan antara
kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan ini
adalah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh
unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang saling
berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan
daerah-daerah lain. Dari segi pemerintahan istilah desa merupakan Kesatuan
masyarakat hukum bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkupinya.
Suatu wilayah dapat disebut sebagai Desa apabila memiliki unsur-unsur
sebagai berikut:
- Daerah, merupakan bagian dari permukaan bumi yang mempunyai batas-batas administratif tertentu yang umumnya tidak begitu luas lengkap dengan wilayah permukiman, termasuk lahan pekarangan dan pertanian. Termasuk didalamnya tanah-tanah yang produktif dan yang tidak produktif beserta penggunaannya termasuk juga unsur lokasi luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat.
- Penduduk, yaitu orang yang menempati daerah tersebut dengan segala macam permasalahannya. Berhubungan dengan jumlah, kepadatan, pertambahan, dan mata pencaharian.
- Tata kehidupan, termasuk organisasi pemerintahan, organisasi sosial, adat istiadat dan seluk-beluk kemasyarakatan yang terkait dengan desa tersebut.
Desa dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek diantaranya aspek
potensi, aspek perkembangan, aspek mata pencaharian penduduk, aspek luas
dan aspek jumlah penduduk. Untuk lebih jelasnya klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar